Rabu, 22 Januari 2025

PERBEDAAN AKHLAK DAN ADAB

 PENGERTIAN AKHLAK


Muhammad Abdullah Darraz dalam karyanya Kalimȃt(un) fi Mabȃdi’i Ilmi al-Akhlȃq [cet. Muassasah Hindawi, 2017] hal. 01)] mengutip sebuah kamus terkait makna akhlak. Bahwa, kata akhlak tersebut dapat diartikan sebagai tabiat dan watak alami manusia (Al-Khuluq huwa at-thab’u wa as-sajiyah).


حقيقة الخُلُق أنه لصورة الإنسان الباطنة - وهي النفس وأوصافها ومعانيها-بمنزلة الخَلْق لصورته الظاهرة


Artinya: “Akhlak secara hakikat diciptakan untuk konstruksi batin manusia, tentang jiwa, pelbagai sifat dan esensi kejiwaan tersebut. Hal ini tak ubahnya bagai tubuh yang diciptakan sebagai konstruksi jasmani mereka.”


Dari sini, pengertian sederhana yang dapat kita ambil, bahwa akhlak adalah semacam 'software' dalam diri manusia. Keberadaannya memang tak kasat mata, namun ia memiliki fungsi yang besar. Akhlak inilah yang berfungsi menggerakkan fisik manusia menjadi sebuah sikap nyata dan tutur kata.




PENGERTIAN ADAB


Ketika akhlak dimaknai sebagai watak dasar manusia, maka adab adalah ekspresi yang lahir dari watak tersebut. Ia hanyalah perangkat lahiriah semata, tidak lebih. Sebab, adab di sini bekerja berdasarkan warna akhlak. Jika akhlak berwarna merah, adab pun bekerja dengan warna merah, dan begitu seterusnya.


Istilah lain dari adab yang disebutkan Abdullah Darraz adalah suluk. Istilah suluk dalam pasal ini tentu berbeda dengan suluk dalam perbincangan para ahli tarekat atau sufi sejati. Suluk dalam pandangan mereka, seperti yang terekam dari kitab Bina’ al-Mujtama’ al-Islamy [cet. Darussyuruq, 1998, hal. 124] karya Nabil as-Samaluthi adalah sebagai berikut;


وهذا ينبغي ألا يشتبه علينا الفرق بين الخُلُق والسلوك. فالخُلُق كما قلنا أمر معنوي وهو صفة النفس وسجيتها. أما السلوك فهو أسلوب الأعمال ونهجها وعادتها، وما هو إلا مظهر الخُلُق ومرآته ودليله


Artinya: “Terkait ini, alangkah baik jika kita memahami perbedaan antara akhlak dan suluk. Seperti penjelasan yang lalu, akhlak adalah perkara abstrak. Ia adalah sifat dan watak alami setiap jiwa. Sedang suluk-dalam pasal ini-adalah corak amal, pijakan dan tata kramanya. Sehingga, suluk hanyalah ekspresi akhlak, yang menjadi cermin dan indikator dari akhlak tersebut.” (Abdullah Darraz, Kalimȃt(un) fi Mabȃdi’i Ilmi al-Akhlȃq [cet. Muassasah Hindawi, 2017], hal. 08)


Dari keterangan di atas, dapat kita tarik beberapa kesimpulan di antaranya, bahwa akhlak bertalian erat dengan jiwa manusia. Sedang adab berkaitan dengan aktivitas fisik. Selain itu, akhlak memiliki karakter yang tak lekang waktu. Ia tak akan mengalami perubahan hingga kapan pun. Sementara adab dapat berubah kapan saja. Maka, hari ini mungkin saja standarisasi adab baik adalah A, dan esok hari bisa jadi berubah

Keteladanan Nabi Muhammad dalam Kehidupan Pribadi

 Keteladanan Nabi Muhammad terlihat jelas dalam kehidupan pribadinya. Nabi Muhammad SAW dikenal sebagai pribadi yang jujur, amanah, dan penuh kasih sayang. Sebelum diangkat menjadi Rasul, beliau sudah mendapat gelar "Al-Amin" (yang terpercaya) oleh masyarakat Makkah karena kejujurannya. Keteladanan Nabi Muhammad dalam berkata dan berbuat benar menjadi cerminan karakter mulia yang harus ditiru oleh setiap Muslim.


Dalam keseharian, Nabi Muhammad selalu menjaga kebersihan dan kesederhanaan. Meskipun beliau adalah utusan Allah, beliau tidak pernah hidup bermewah-mewahan. Keteladanan Nabi Muhammad dalam menjalani hidup sederhana dan menghargai nikmat yang diberikan Allah menjadi pelajaran berharga bagi umat manusia.

Pengajian Tausyiah Agama Rutan Kotabumi, Membahas Hikmah Dari Peristiwa Isra Mi'raj

 Kotabumi, 22 Januari 2025 - Masjid Nur Hidayah di Rutan Kelas IIB Kotabumi menjadi saksi kegiatan pengajian tausyiah agama yang berlangsung khidmat pada Rabu pagi. Kegiatan ini dihadiri oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dibawah pengawasan pegawai pembimbingan kemandirian, Duwi Mardyanto, dengan semangat untuk menimba ilmu agama. Pengajian kali ini menghadirkan Ustadz Iwan Andista sebagai pemateri, yang membawakan tausyiah bertemakan hikmah dari peristiwa Isra Mi'raj Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam. Dalam ceramahnya, beliau mengupas makna mendalam dari perjalanan mulia Rasulullah. Di antaranya, pentingnya usaha menjaga amanah, keyakinan tentang keberadaan Allah yang Maha Tinggi di atas langit ketujuh, serta keesaan Allah sebagai satu-satunya Tuhan.


Kegiatan yang dimulai pukul 11.10 hingga menjelang adzan zuhur ini berlangsung dengan tertib dan penuh perhatian dari para peserta. Pengajian ini menjadi momen penting bagi WBP untuk memperkuat keimanan sekaligus menambah wawasan keagamaan. Dengan suasana yang penuh khidmat, kegiatan diakhiri dengan doa bersama, membawa harapan agar nilai-nilai yang disampaikan dalam tausyiah dapat diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari oleh seluruh peserta.

Hukum Tabur Tuai dalam Islam beserta Dalilnya Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Jum'at, 29 November 2024 - 18:36 WIB oleh Widaningsih dengan judul "Hukum Tabur Tuai dalam Islam beserta Dalilnya"

 Hukum tabur tuai dalam Islam sebenarya tidak ada, apalagi penyebutan dengan istilah karma. Istilah tabur tuai lebih banyak digunakan untuk menggambarkan sebab-akibat dari setiap perbuatan manusia. Karena itu, tidak ada istilah hukum karma dalam Islam, yang ada hanyalah ketentuan dan takdir Allah yang telah diatur untuk kepentingan hidup manusia. Bukti bahwa Islam tidak mengenal hukum karma termaktub dalam dalil Al Qur'an berikut ini: ADVERTISEMENT Allah Ta'ala berfirman : وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِّزْرَ اُخْرٰى ۗوَاِنْ تَدْعُ مُثْقَلَةٌ اِلٰى حِمْلِهَا لَا يُحْمَلْ مِنْهُ شَيْءٌ وَّلَوْ كَانَ ذَا قُرْبٰىۗ اِنَّمَا تُنْذِرُ الَّذِيْنَ يَخْشَوْنَ رَبَّهُمْ بِالْغَيْبِ وَاَقَامُوا الصَّلٰوةَ ۗوَمَنْ تَزَكّٰى فَاِنَّمَا يَتَزَكّٰى لِنَفْسِهٖ ۗوَاِلَى اللّٰهِ الْمَصِيْرُ Artinya: Dan orang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain. Dan jika seseorang yang dibebani berat dosanya memanggil (orang lain) untuk memikul bebannya itu tidak akan dipikulkan sedikit pun, meskipun (yang dipanggilnya itu) kaum kerabatnya. Sesungguhnya yang dapat engkau beri peringatan hanya orang-orang yang takut kepada (azab) Tuhannya (sekalipun) mereka tidak melihat-Nya dan mereka yang melaksanakan salat. Dan barangsiapa menyucikan dirinya, sesungguhnya dia menyucikan diri untuk kebaikan dirinya sendiri. Dan kepada Allah-lah tempat kembali.(QS Al Fathir : 18) Kendati demikian, setiap pemeluk agama Islam diajarkan bahwa bahwa setiap kebaikan akan dibalas dengan kebaikan dan keburukan juga akan dibalas dengan keburukan. Hukum Dzarroh dan Dalilnya Namun, Islam menjelaskan hukum tabur tuai ini dengan konsep hukum dzarroh . Dalam buku 'Rahasia Magnet Rezeki' karya Nasrullah tertulis bahwa hukum karma, hukum konsekuensi, hukum tabur-tuai, dalam Islam lebih dikenal dengan konsep hukum dzarroh. Istilah dzarroh ini diartikan sebagai biji sawi. Selain itu dzarroh juga bisa diartikan sebagai ukuran terkecil yang bisa dihitung oleh manusia. Dalam hal ini, hukum dzarroh dimaksudkan bahwa setiap perbuatan baik maupun buruk meski sekecil biji dzarroh tetap akan mendapatkan balasan. Sebagaimana firman Alllah SWT : فَمَنْ يَّعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَّرَهٗۚ وَمَنْ يَّعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرًّا يَّرَهٗ ࣖ Artinya: Maka barangsiapa mengerjakan kebaikan seberat dzarroh, niscaya dia akan melihat (balasan)nya, dan barangsiapa mengerjakan kejahatan seberat dzarroh, niscaya dia akan melihat (balasan)nya.(QS Al Zalzalah: 7-8) Selain dalam akhir surat Al Zalzalah, ajaran tentang hukum dzarroh ini juga disebutkan dalam surat Lukman, yakni ayat ke-16. Pada saat itu, Lukman mengajarkan kepada anaknya: يٰبُنَيَّ اِنَّهَآ اِنْ تَكُ مِثْقَالَ حَبَّةٍ مِّنْ خَرْدَلٍ فَتَكُنْ فِيْ صَخْرَةٍ اَوْ فِى السَّمٰوٰتِ اَوْ فِى الْاَرْضِ يَأْتِ بِهَا اللّٰهُ ۗاِنَّ اللّٰهَ لَطِيْفٌ خَبِيْرٌ Artinya: (Lukman berkata), "Wahai anakku! Sungguh, jika ada (sesuatu perbuatan) seberat biji sawi, dan berada dalam batu atau di langit atau di bumi, niscaya Allah akan memberinya (balasan). Sesungguhnya Allah Mahahalus, Mahateliti. (QS Al Lukman :16) Dalam surat Asy-Syura ayat 40, Allah juga berfirman: وَجَزٰۤؤُا سَيِّئَةٍ سَيِّئَةٌ مِّثْلُهَا ۚفَمَنْ عَفَا وَاَصْلَحَ فَاَجْرُهٗ عَلَى اللّٰهِ ۗاِنَّهٗ لَا يُحِبُّ الظّٰلِمِيْنَ Artinya: Balasan suatu keburukan adalah keburukan yang setimpal. Akan tetapi, siapa yang memaafkan dan berbuat baik (kepada orang yang berbuat jahat), maka pahalanya dari Allah. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang zalim. (QS Asy Syura : 40) Umat Muslim pun harus percaya atau meyakini bahwa setiap perbuatan harus dipertanggungjawabkan. Sebagaimana dijelaskan dalam surat Al-Isra ayat 7 yang berbunyi: اِنْ اَحْسَنْتُمْ اَحْسَنْتُمْ لِاَنْفُسِكُمْ ۗوَاِنْ اَسَأْتُمْ فَلَهَاۗ فَاِذَا جَاۤءَ وَعْدُ الْاٰخِرَةِ لِيَسٗۤـُٔوْا وُجُوْهَكُمْ وَلِيَدْخُلُوا الْمَسْجِدَ كَمَا دَخَلُوْهُ اَوَّلَ مَرَّةٍ وَّلِيُتَبِّرُوْا مَا عَلَوْا تَتْبِيْرًا Artinya: Jika kamu berbuat baik (berarti) kamu berbuat baik untuk dirimu sendiri. Dan jika kamu berbuat jahat, maka (kerugian kejahatan) itu untuk dirimu sendiri. Apabila datang saat hukuman (kejahatan) yang kedua, (Kami bangkitkan musuhmu) untuk menyuramkan wajahmu lalu mereka masuk ke dalam masjid (Masjidil Aqsa), sebagaimana ketika mereka memasukinya pertama kali dan mereka membinasakan apa saja yang mereka kuasai

Sedekah Apa yang Paling Bermanfaat untuk Orang yang Sudah Meninggal? Ini Jawabannya Baca artikel detikhikmah, "Sedekah Apa yang Paling Bermanfaat untuk Orang yang Sudah Meninggal? Ini Jawabannya"

 


Berbagi kebaikan melalui sedekah merupakan amalan yang dianjurkan dalam Islam, terutama untuk memberikan manfaat kepada sesama. Namun, bagaimana jika kita tetap ingin memperoleh pahala dari sedekah tersebut meski telah meninggal dunia?

Dalam hal ini, Islam mengenal sedekah jariyah, sebuah bentuk sedekah yang pahalanya terus mengalir meskipun pemberinya telah tiada. Jenis sedekah ini dianggap paling bermanfaat karena pahalanya tidak terputus selama membawa manfaat bagi orang lain.


Jenis Sedekah yang Terus Mengalir untuk Orang yang Sudah Meninggal

Sedekah jariyah adalah hadiah terbaik untuk orang yang sudah meninggal. Karena pahalanya terus mengalir sampai ke akhirat.

Menurut buku Quran Hadits karya Asep B.R, sedekah jariyah diartikan sebagai pemberian harta atau benda secara ikhlas demi Allah SWT, yang manfaatnya dapat dirasakan oleh banyak orang secara berkelanjutan.


Dalam salah satu hadits, Rasulullah SAW menyebutkan tiga amal yang pahalanya tetap mengalir meskipun seseorang telah meninggal dunia, salah satunya adalah sedekah jariyah.



عن أبي هريرة رضي الله عنه: أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: إذَا مَاتَ الإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إلاَّ مِنْ ثَلاَثَةِ: إِلاَّ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ


Artinya: "Dari Abu Hurairah ra. berkata: Rasulullah bersabda: "Apabila manusia itu meninggal dunia maka terputuslah segala amalnya kecuali dari tiga hal ini, yakni; sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat atau anak sholeh yang mendoakannya." (HR Muslim)

Bentuk Sedekah Jariyah

Menurut Manshur Abdul Hakim dalam Buku Saku Terapi Bersedekah, sedekah jariyah merupakan sedekah yang pahalanya terus berlanjut meskipun pemberinya telah wafat.


Jenis sedekah ini dianggap yang paling baik bagi orang yang sudah meninggal, karena pahalanya tetap mengalir selama sedekah tersebut masih memberikan manfaat atau digunakan oleh banyak orang.


Berikut ini adalah beberapa bentuk sedekah jariyah:


1. Mengalirkan air untuk banyak orang

Menyediakan sumber air bersih, seperti menggali sumur atau membangun saluran air, merupakan bentuk sedekah jariyah yang besar manfaatnya. Selama air tersebut digunakan oleh manusia, hewan, atau tumbuhan, pahala bagi pemberinya akan terus mengalir meskipun ia telah meninggal dunia.


Rasulullah SAW bersabda:


يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أُمِّي مَاتَتْ أَفَأَتَصَدَّقُ عَنْهَا قَالَ نَعَمْ قُلْتُ فَأَيُّ الصَّدَقَةِ أَفْضَلُ قَالَ سَقْيُ الْمَاءِ


Artinya: "Wahai Rasulullah, sungguh ibuku telah meninggal dunia, apakah boleh aku bersedekah atas namanya?" Jawab Rasulullah, "Iya, boleh." Sa'ad bertanya lagi, "Lalu sedekah apa yang paling afdal?" Jawab Rasulullah, "Memberi minum air." (HR. An-Nasai)


2. Memberi makan

Memberikan makanan kepada orang yang membutuhkan, baik dalam bentuk sedekah langsung maupun penyediaan sumber pangan berkelanjutan, termasuk sedekah jariyah. Selama makanan tersebut mengenyangkan perut yang lapar dan memberikan energi bagi penerimanya, pahala bagi pemberi sedekah tetap akan terus dicatat.


Rasulullah bersabda:


مَنْ أَطْعَمَ مُؤْمِنًا حَتَّى يُشْبِعَهُ مِنْ سَغَبٍ أَدْخَلَهُ اللهُ بَابًا مِنْ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ لَا يَدْخُلُهُ ٳِلَّا مَنْ كَانَ مِثْلَ رَوَاهُ الطَّبْرَانِيُّ فِي الْكَبِيْرِ


Artinya: "Siapa memberikan makan orang mu'min sehingga dia kenyang dari kelaparannya, maka Allah SWT akan memasukkannya ke satu pintu dari pintu-pintunya surga, tidak ada lagi yang masuk melalui pintu tersebut kecuali orang yang serupa dengannya."


3. Membangun masjid

Membangun masjid sebagai tempat ibadah memberikan manfaat besar bagi umat Islam yang memanfaatkannya untuk shalat, belajar, atau kegiatan keagamaan lainnya. Selama masjid tersebut digunakan, pahala untuk orang yang mendirikannya akan terus mengalir tanpa terputus.


Dalam hadits yang diriwayatkan Muslim, Ibnu Majah, Ath-Thabrani, dan Baihaqi. Rasulullah bersabda,


وَمَنْ بَنَى لِلهِ مَسْجِدًا بَنَى اللهُ لَهُ بَيْتًا فِي الْجَنَّةِ


Artinya: "Barangsiapa yang membangun masjid karena Allah, maka Allah akan membuatkan rumah di surga untuknya." (HR Muslim, Ath-Thabrani, Ibnu Majah, & Baihaqi)


Wallahu a'lam.



Bacaan Dzikir Bulan Rajab Tanggal 11 sampai 20 dan Keutamaannya Baca artikel detikhikmah, "Bacaan Dzikir Bulan Rajab Tanggal 11 sampai 20 dan Keutamaannya"

Bulan Rajab menjadi salah satu bulan yang mulia dalam Islam, penuh dengan keberkahan dan amalan istimewa. Salah satu ibadah yang dianjurkan untuk diperbanyak pada bulan ini adalah dzikir, termasuk dzikir khusus untuk tanggal 11 hingga 20 Rajab yang memiliki nilai spiritual tinggi.

Berdasarkan buku Keutamaan Doa & Dzikir untuk Hidup Bahagia Sejahtera karya M. Khalilurrahman Al Mahfani, dzikir merupakan salah satu bentuk ibadah utama yang berfungsi sebagai sarana untuk selalu mengingat Allah SWT.

Melalui amalan dzikir, seorang muslim dapat mendekatkan diri kepada Allah SWT dan meraih pahala yang besar.

Bacaan dzikir yang dianjurkan untuk diamalkan selama 10 hari kedua di bulan Rajab, yaitu mulai tanggal 11 hingga 20 Rajab, adalah sebagai berikut:

سُبْحَانَ اللَّهِ الْأَحَدُ الصَّمَدِ.

Subhaanallaahil ahadush shamad

Artinya: "Maha Suci Allah yang Maha Esa, dan semua tergantung kepada-Nya."

Selain dzikir yang dianjurkan pada tanggal 11-20 Rajab, terdapat dzikir lain yang juga dapat diamalkan oleh umat Islam pada bulan Rajab. Menurut laman resmi Pusat Kajian Hadis (PKH) Indonesia, terdapat hadits umum yang menjelaskan mengenai bacaan dzikir ini.

وقَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ رضي الله عنه : سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ : ( وَاللَّهِ إِنِّي لاَسْتَغْفِرُ اللَّهَ وَأَتُوبُ إِلَيْهِ فِي الْيَوْمِ أَكْثَرَ مِنْ سَبْعِينَ مَرَّةً ) رواه البخاري

Artinya: "Dan Abu Hurairah RA berkata, 'Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, 'Demi Allah, sesungguhnya aku meminta ampun kepada Allah dan bertaubat kepada-Nya dalam sehari lebih dari tujuh puluh kali'." (HR Al-Bukhari)

Berikut ini adalah bacaan dzikir 70 kali sehari yang juga bisa diamalkan pada bulan Rajab ini:

رَبِّ اغْفِرْ لِي وَارْحَمْنِي وَتُبْ عَلَيَّ.

Rabbighfirlii warhamnii watub 'alayya.

Artinya: "Tuhanku, ampunilah aku, sayangilah aku, dan terimalah taubatku."


Bolehkah Mengonsumsi Daging Tapir? Ini Kata MUI

 Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Muhammad Alvi Firdausi, menjelaskan bahwa tapir tidak termasuk dalam kategori hewan yang diharamkan berdasarkan hukum Islam. Dalam konteks syariat, hewan yang diharamkan meliputi:


Hewan buas atau predator.

Hewan yang hidup di dua alam.

Hewan najis berat (najis mughaladhah).

Hewan pemakan kotoran (jalalah).

Bangkai.

Hewan yang disembelih tanpa menyebut nama Allah SWT.

Dalil tentang Kehalalan Tapir

Kehalalan tapir dikuatkan oleh beberapa ayat Al-Qu'ran, hadits, dan kaidah fiqih. Diantaranya adalah sebagai berikut.


Surah Al-Maidah

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَوْفُوْا بِالْعُقُوْدِۗ اُحِلَّتْ لَكُمْ بَهِيْمَةُ الْاَنْعَامِ اِلَّا مَا يُتْلٰى عَلَيْكُمْ غَيْرَ مُحِلِّى الصَّيْدِ وَاَنْتُمْ حُرُمٌۗ اِنَّ اللّٰهَ يَحْكُمُ مَا يُرِيْدُ


Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah janji-janji! Dihalalkan bagimu hewan ternak, kecuali yang akan disebutkan kepadamu (keharamannya) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang berihram (haji atau umrah). Sesungguhnya Allah menetapkan hukum sesuai dengan yang Dia kehendaki. (QS Al-Maidah: 1).


Ayat ini menunjukkan prinsip dasar bahwa semua hewan darat halal, kecuali yang disebutkan secara eksplisit keharamannya.


Surah An-Nahl

وَّالْخَيْلَ وَالْبِغَالَ وَالْحَمِيْرَ لِتَرْكَبُوْهَا وَزِيْنَةًۗ وَيَخْلُقُ مَا لَا تَعْلَمُوْنَ


Artinya: "(Dia telah menciptakan) kuda, bagal, dan keledai untuk kamu tunggangi dan (menjadi) perhiasan. Allah menciptakan apa yang tidak kamu ketahui." (QS An-Nahl: 8)


Ayat ini menegaskan penciptaan hewan sebagai manfaat bagi manusia.


Hadits Rasulullah SAW

مَا أَحَلَّ اللهُ فِيْ كِتَابِهِ فَهُوَ حَلاَلٌ، وَمَا حَرَّمَ فَهُوَ حَرَامٌ، وَمَا سَكَتَ عَنْهُ فَهُوَ عَافِيَةٌ، فَاقْبَلُوْا مِنَ اللهِ الْعَافِيَةَ،


Artinya: "Apa yang dihalalkan oleh Allah dalam kitab-Nya, maka itulah yang halal dan apa yang diharamkan-Nya, maka itulah yang haram. Sedangkan apa yang didiamkan-Nya, maka itu adalah yang dimaafkan maka terimalah pemaafan dari Allah."


Hadits ini menegaskan bahwa sesuatu yang tidak disebutkan keharamannya adalah halal.


Kaidah Fiqhiyah

والأصل في العقود والمعاملات الصحة حتى يقوم دليل على البطلان والتحريم


Artinya: "Hukum asal dalam berbagai perjanjian dan muamalat adalah sah sampai adanya dalil yang menunjukkan kebatilan dan keharamannya."

Status Perlindungan Tapir di Indonesia

Meskipun tapir halal secara syariat, Pemerintah Indonesia menetapkan tapir sebagai hewan yang dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kelestarian ekosistem dan mencegah kepunahan tapir, yang populasinya semakin menurun.


Dalam konteks ini, kaidah fiqih menyatakan:


"Hukum berputar beserta 'illatnya (alasan), ada dan tiada."


Artinya, larangan berburu dan mengkonsumsi tapir diberlakukan karena adanya alasan perlindungan lingkungan. Wallahu a'lam.







PERBEDAAN AKHLAK DAN ADAB

 PENGERTIAN AKHLAK Muhammad Abdullah Darraz dalam karyanya Kalimȃt(un) fi Mabȃdi’i Ilmi al-Akhlȃq [cet. Muassasah Hindawi, 2017] hal. 01)] m...